Oleh: Sutirman
A.
Prinsip Profesionalismen Guru
Guru sebagai tenaga pendidikan secara substantif memegang
peranan tidak hanya melakukan pembelajaran atau transfer ilmu pengetahuan
(kognitif), tetapi juga dituntut untuk mampu memberikan bimbingan dan
pelatihan. Undang Undang No. 20 Tahun 2003 pada pasal 39 menegaskan bahwa;
tenaga pendidikan selain bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pelayanan dalam satuan pendidikan, juga sebagai tenaga
professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses serta menilai
hasil pembelajaran, bimbingan dan pelatihan. Profesional adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu
atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (Depdiknas,2005:2)
Profesionalitas guru dan dosen sesuai UU No.14 tahun 2005
pasal 7 ayat 1 merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan
prinsip sebagai berikut :
1. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
2. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan,
keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
3. memiliki kualifikasi akademik atau latar belakang
pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
4. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang
tugas;
5. memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas
keprofesioanlan;
6. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan
prestasi kerja;
7. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan
secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
8. memiliki jaminan perlindungan hokum dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan; dan
9. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru
Guru sebagai tenaga professional, ahli dalam bidang
(akademis) yang ditandai dengan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh
lembaga pendidikan yang berwenang dan terakreditasi oleh pemerintah. Seseorang
yang telah memiliki sertifikat mengajar, dinyatakan sebagai ahli dalam bidang
akademis tertentu, memiliki hak untu mengajar dalam lembaga atau satua
pendidikan. Secara akademis, seorang guru professional ia memiliki keahlian
atau kecakapan akademis atau dalam bidang ilmu tertentu; cakap mempersiapkan
penyajian materi (pembuatan silabus; program tahunan, program semster) yang
akan menjadi acuan penyajian; melaksanakan penyajian materi; melaksanakan
evaluasi atas pelaksanaan yang dilakukan; serta mampu memperlakukan siswa
secara adil dan secara manusiawi.
B.
Hak dan Kewajiban Guru Profesional
Undang -Undang Guru No. 14 Tahun 2005 menyebutkan tentang
hak dan kewajiban guru dalam melaksanakan tugas profesional. Hak seorang guru
dalam tugas keprofesionalan adalah:
- memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
- mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
- memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan imtelektual;
- memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
- memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana
pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
- memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut
menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai
dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
- memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam
melaksanakan tugas;
- memiliki kebebasan untuk berserikat dan organisasi
profesi;
- memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan
kebijakan pendidikan;
- memiliki kesempatan untuk berperan mengembangkan dan
meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi;dan/atau
- memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam
bidangnya (Bab IV Pasal 14, halaman 6)
Selain menjabarkan hak seorang guru professional,
undang-undang juga menjelaskan kewajiban-kewajiban guru, yaitu :
- merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
yang bermutu,;
- meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni;
- bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar
pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau
latar belakang keluarga, dan status social ekonomi perserta didik dalam
pembelajaran;
- menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum,
dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
- memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Teori Kuantum sebagai teori yang dianggap baru
menggambarkan guru sebagai "Quantum Teacher”. Yaitu guru yang mampu
mengubah potensi energi dalam diri siswa menjadi cahaya bagi orang lain. Seorang
guru yang bercirikan Quantum Techer, antara lain :
- Antusias; mampu menampilkan
semangat hidup
- Positif; mampu
melihat peluang setiap saat
- Berwibawa;mampu menggerakkan
orang
- Supel; mudah
menjalin hubungan dengan beragam siswa
- Humoris; berhati
lapang untuk menerima kesalahan
- Luwes; menemukan
lebih dari satu cara untuk mencapai hasil
- Fasih;
berkomunikasi dengan jelas
- Tulus; memiliki
niat dan motivasi positif
- Spontan; dapat
mengikuti irama dan tetap menjaga hasil
- Menarik dan
tertarik; mengaitkan setiap informasi dengan pengalaman hidup siswa dan
peduli akan diri siswa
- Menganggap siswa
mampu; percaya akan mengorkestrasi kesusksesan siswa
- Menetapkan dan
memelihara harapan tingi; pedoman yang memacu pada setiap siswa untuk
berusaha sebaik mungkin
- Menerima;
mencari dibalik tindakan dan penampilan luar untuk menemukan nilai-nilai
inti (De Porter, 2001:115-116)
Hubungan guru dengan siswa dalam pembelajaran, seharusnya
bisa saling menerima dan memberi, terjadi komunikasi dari berbagai arah,
sehingga bisa memacu siswa untuk menggali informasi. Siswa berposisi sebagai
subyek dan guru sebagai subyek. Kedua komponen yang akan saling bersentuhan
dalam pergesekan pemikiran.
Tuntutan professional kerja guru tercantum dalam UU No.14
tahun 2005 yang diantaranya menjelaskan tentang hak dan kewajiban guru yang
professional. Maka tuntutan kerja
profesi tersebut menjadi hal yang mutlak untuk dilaksanakan. Artinya bahwa pelaksanaan
tersebut dalam kerangka untuk tercapainya tujuan Sistem Pendidikan Nasional
secara terncana dan terarah. Seorang guru adalah seorang ahli dalam bidangnya,
memiliki kecakapan pengetahuan akademis, juga kecakapan social, dan spiritual,
sehingga bisa membawa siswa ke arah perkembangan yang benar.
Tuntutan terhadap guru untuk senantiasa mengikuti
perkembangan sains, teknologi dan seni merupakan tuntutan profesi sehingga guru
dapat senantiasa menempatkan diri dalam perkembangannya. Guru tidak lagi
menjadi satu-satunya sumber informasi akibat kemajuan teknologi yang memberikan
banyak peluang untuk setiap orang menjadi guru bagi dirinya sendiri, artinya ia
bisa mengakess aneka jenis informasi sebagai pengetahuan baru. Guru lebih
diposisikian sebagai partner belajar, memfasilitasi belajar siswa sesuai dengan
kondisi setempat secara kondusif.
Untuk mencapai tujuan belajar yang diinginkan, maka perlu
dipersiapkan secara matang, dalam perencanaan pembelajaran dan penyiapan materi
yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan tetap berpijak kepada kurikulum yang
menjadi acuan dan standart nasional. Ketentuan membuat silabus, program
semster, program tahunan, perencanaan pembelajaran, melakukan evaluasi dan
menganalisis hasil evaluasi adalah wajib. Kewajiban administratif tersebut
menjadi mutlak ketika mengacu kepada UU No.14 Tahun 2005 pasal 20. Ini
persoalan kerja professional yang dapat berimplikasi luas bukan hanya terhadap
guru tetapi juga bagi peserta didik dan orangtua siswa yang menikmati jasa
layanan sekolah. Jika guru mengabaikan
kewajiban tersebut, maka dapat diartikan melanggar Undang-undang. Pelanggaran
terhadap Undang-undang implikasinya akan dapat menuai sangsi sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kerja professional guru dituntut untuk bisa
melayani siswa sebagai subyek belajar dan memperlakukannya secara adil, melihat
keberbedaan sebagai keberagaman pribadi dengan aneka potensi yang harus
dikembangkan. Maka hubungan antara guru dengan siswa merupakan pola hubungan
yang fleksibel, ada kalanya guru menempatkan diri sebagai patner belajar siswa,
saat yang lain sebagai pembimbing, dan berposisi sebagai penerima informasi
yang belum diketahuinya. Pembelajaran berlangsung dalam sebuah proses dinamis
yang melihat segala sesuatu di sekitar guru sebagai pembelajar sebagai potensi
untuk mencapai kesuksesan belajar.
Ukuran kesuksesan kerja professional bagi seorang guru
dapat dilihat dari target yang ingin dicapai dalam pembelajaran, serta
kemampuan mengoptimalkan fasilitas belajar dan kondisi setempat. Bahwa umumnya
keterbatasan menumbuhkan kreatifitas pembelajaran. Ketika tujuan Sistem
Pendidikan Nasional ingin mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggungjawab (Pasal 3 UU.No.20 Tahun 2003), maka kerja
profesionalisme guru harus dilandasi oleh nilai dan tujuan sistem pendidikan
nasional . Disinilah peran ketauladanan guru tetap dibutuhkan sebagai
pembimbing dan pendamping anak didik atau siswa.
Kerja professional seorang guru, yang ahli dalam bidang
keilmuan yang dikuasainya dituntut bukan hanya sekedar mampu mentransfer
keilmuan ke dalam diri anak didik, tetapi juga mampu mengembangkan potensi yang
ada dalam diri poserta didik. Oleh karena itu, bentuk pembelajaran kongkret dan
penilaian secara komprehensif diperlukan untuk bisa melihat siswa dari berbagai
perspektif. Persiapan pembelajaran menjadi sesuatu yang wajib dikerjakan, dan
pelaksanaan aplikasi dalam kelas berpijak kepada persiapan yang telah dibuat
dengan menyesuaikan terhadap kondisi setempat atau kelas yang berbeda.
Kepedulian untuk mengembangkan kemampuan afektif, emosional, sosial dan
spiritual siswa, sesuatu yang vital untuk bisa melihat kelebihan atau keunggulan
yang terdapat dalam diri anak. Peserta didik diberi kesempatan untuk
mengembangkan diri dan menemukan aktualisasi sehingga tumbuh rasa percaya diri.
Kepedulian terhadap pengembagan potensi yang dimiliki siswa
merupakan sebuah kebutuhan, ketika kerja guru professional masih menempatkan
dirinya satu-satunya sumber informasi dan sumber kebenaran. Sikap semacam ini
bisa menjadi senjata boomerang yang akan menciderai citra guru. Jika guru
mengatakan anak-anak gagal menyerap informasi yang disampaikan, secara
implikatif menyiratkan kegagalan guru dalam menyampaikan informasinya. Evaluasi
tidak hanya mengukur kemampuan siswa dalam menyerap informasi tetapi juga
mengevaluasi keberhasilan guru dalam pembelajaran. Kegagalan pembelajaran dapat
bersumber dari siswa dan dapat pula bersumber dari guru yang bertindak sebagai
aktor dalam pembelajaran. Apabila kegagalan pembelajaran disebabkan oleh
guru karena perencanaan yang tak terarah atau tanpa persiapan pembelajaran yang
kondusif, guru telah melanggar Undang-Undang, sehingga bisa dituntut di depan
hukum. Sebuah tuntutan kerja professional yang tertuang secara tegas dalam UU
No.14 Tahun 2005, tetapi pemberian hak (terutama bagi guru honorer) diserahkan
pada kesepakatan bersama antara guru dengan lembaga pendidikan bersangkutan. Undang-Undang
Guru diberlakukan kepada guru professional baik yang bekerja di lembaga
pendidikan milik Pemerintah maupun Lembaga Pendidikan Swasta.